FKUB Perlu Perhatian dan Penguatan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dinilai kurang mendapat perhatian, meski perannya sangat strategis dan potensial. Penilaian ini mencuat dalam diskusi yang digelar Kantor Staf Presiden, membahas hasil riset Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) tentang FKUB.  

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Pulau Sambit Lantai 1 gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (06/02). Hadir, perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Staf Khusus Wakil Presiden, Kementerian Dalam Negeri, pengurus FKUB, Lakpesdam Nahdatul Ulama (NU), PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wahid Foundation, INFID. 

Peneliti PUSAD Paramadina Ihsan Ali Fauzi memaparkan, FKUB masih sangat kurang mendapatkan perhatian. Padahal menurutnya,salah satu aktor potensial dalam memainkan peran strategis untuk membenahi masalah-masalah konflik keagamaan adalah FKUB. Peran lembaga ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006. 

Ihzan Ali Fauzi secara khusus mengapresiasi kinerja Kementerian Agama khususnya PKUB yang juga membantu saat pelaksanaan penelitian. "PKUB berkontribusi aktif mengkoordinir pendistribusian angket kepada pengurus FKUB Provinsi sampai Kabupaten/Kota sebagai sampling, sehingga data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara maksimal," ujarnya. 

Ihsan berkesimpulan bahwa penguatan FKUB melalui regulasi, anggaran, dan organisasi perlu diupayakan sesegera mungkin. Ia berharap,hasil penelitiannya dapat bermanfaat dan dapat digunakan oleh seluruh pihak yang terkait untuk memelihara kerukunan berbangsa dan bernegara. 

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Nifasri. Menurutnya, peran FKUB memang sangat strategis dan penting. FKUB bahkan menjadi garda terdepan dalam membantu memelihara dan merawat kerukunan umat beragama dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas keagamaan, lembaga keagamaan, dan lain-lain. 

Selain itu, FKUB juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan menyalurkannya serta mensosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang kerukunan. Oleh sebab itu, kehadiran FKUB sangat dibutuhkan. 

"Dari sisi regulasi, sebenarnya FKUB cukup kuat, sesuai dengan isi PBM No. 9 dan 8/2006. Hanya saja pemberdayaan dan fasilitasi terhadap kebutuhan pelaksanaan tupoksi FKUB tersebut yang belum mendapat perhatian yang sama dari Gubernur, Bupati atau Walikota," ujarnya.  

Selama ini, kata Nifasri, masih banyak Pemda yang belum mampu memfasilitasi FKUB. Sehingga, sebagian besar FKUB hanya menerima dana bantuan dari Kemenag melalui PKUB yang tahun ini semakin berkurang nilainya. 

"Tahun lalu tersedia alokasi anggaran 50 juta untuk FKUB Kabupaten dan Kota, 60 juta untuk FKUB Provinsi. Tahun ini, PKUB hanya mampu mengalokasikan bantuan 40 juta untuk Kabupaten dan Kota, 50 juta untuk Provinsi," jelasnya. 

Mengingat strategis dan pentingnya peran FKUB ini, Nifasri menilai ke depan harus ada upaya mengikat Pemda untuk pemberdayaan FKUB, misalnya: melalui Peraturan atau Keputusan Presiden. Di samping itu juga masih diperlukan panduan atau juklak kriteria yang bisa menjadi pengurus atau anggota FKUB. Ada baiknya ke depan anggota FKUB juga dikembangkan dengan melibatkan pemuda, lembaga perempuan, dan lain-lain. Namun, merekrut tenaga muda yang mampu membuat dan melaksanakan program, sekaligus membuat laporan keuangan dan akademik, bukan hal mudah. Selama ini, FKUB kesulitan mendapatkannya.  

Sekretaris Balitbang Kemenag M Ishom menambahkan, penelitian serupa pernah dilakukan oleh Badan Litbang Kemenag. Hasilnya juga relatif sama dengan temuan PUSAD Paramadina. "Ke depan perlu didorong penguatan terhadap FKUB itu sendiri," tuturnya.  

Plt. Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK Cecep Khairul Anwar mengaku, sejak 2015, draft Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama sudah masuk prolegnas, tapi belum disahkan di DPR karena berbagai pertimbangan. 

Pengurus FKUB DKI Jakarta Romo Antonius Suyadi Pr memandang, FKUB perlu melibatkan tokoh-tokoh senior dari majelis agama sebagai bentuk kewibawaan. Kendatipun demikian, perlu juga adanya tenaga muda potensial yang membantu teknis admintrasi FKUB. Ke depan FKUB mungkin bisa dibentuk dalam format komisi seperti contohnya KPU. (p/ab)